Nita Irawati | 29-03-2022 | dibaca 431 kali
Yogyakarta – Hari Selasa, 29 Maret 2022, SMP Negeri 1 Yogyakarta menerima kunjungan dari DPRD Jayapura Komisi D. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi Perda DIY No. 2 Tahun 2021 tentang pemeliharan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa di SMP Negeri 1 Yogyakarta.
Rombongan DPRD Jayapura tiba di SMP Negeri 1 Yogyakarta pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh beberapa perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dan ucapan selamat datang dari Kepala SMP Negeri 1 Yogyakarta, Dra. Y. Niken Sasanti, M.Pd. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dan penyampaian maksud kunjungan dari perwakilan DPRD Jayapura Komisi D. Pada kesempatan ini, SMP Negeri 1 Yogyakarta mempersembahkan penampilan beberapa siswa dalam berbahasa daerah. Penampilan pertama adalah geguritan yang dibawakan oleh M. Paco dari kelas 8C. Penampilan kedua adalah tembang macapat yang dibawakan oleh Najwa dari kelas 9C. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab tentang penerapan bahasa Jawa di lingkungan sekolah. Kunjungan ini diakhiri dengan berkeliling melihat lingkungan belajar di SMP Negeri 1 Yogyakarta.
Berdasarkan penampilan dari kedua siswa dan hasil diskusi menunjukkan SMP Negeri 1 Yogyakarta telah mengimplementasikan Perda DIY No. 2 Tahun 2021 dalam kegiatan pembelajaran maupun pembiasaan. Selanjutnya, SMP Negeri 1 Yogyakarta berharap kunjungan ini bermanfaat dan menginspirasi bagi kedua pihak.